Rabu, 27 Januari 2010

cover katalog

Profil

Esai Tentang Esai

Tembakau sebagai Penawar Ketidakadilan:

Dari Masa Roro Mendut hingga Masa Kontemporer


*Oleh S. Jai


DOKUMENTARI dengan penekanan sudut pandang humanis (feature) seringkali dianggap sebagai kegagalan film dokumenter. Lalu mengapa saya justru tergelitik menawarkan feature? Salah satunya saya berhasrat menggarap estetika yang tak sepenuhnya feature tetapi juga tanpa meninggalkan esensi dokumenternya yaitu fakta, data, tulisan, artefak demi mempertahankan objektivitas pesan. Film Pita Buta berkisah tentang semangat narator menyelidik alur cukai rokok di Kediri. Alur film dokumentari ini mengetengahkan tiga muatan, pertama ketimpangan antara peraturan pemanfaatan dana bagi hasil cukai dengan gagasan dikenakannya cukai terhadap suatu hasil produksi; kedua mengenai misteri pemanfaatan dana bagi hasil cukai; ketiga ditemukannya pita cukai palsu di pasaran.

Pesan utama yang berusaha disampaikan melalui film dokumenter ini adalah persoalan tembakau tidak sebatas kebiasaan, tetapi melibatkan modal dan kekuasaan yang hampir tanpa batas dan menembus ruang dan waktu. Di masa lampau, Roro Mendut menggunakan rokok untuk menyelamatkan dirinya dari hasrat sexual Tumenggung Wiraguna. Dengan berjualan rokok yang dibumbui dengan olahan sexual, Roro Mendut berhasil meraup dana besar untuk disetorkan kepada sang Tumenggung sebagai ganti dirinya.

Dengan entry point permasalahan cukai, dokumentari ini mengedepankan kekuatan penyatuan (inhern) antara gambar, prespektif, dan petualangan menggali materi tanpa harus terjebak pada feature, subjektivitas, profil atau kampanye kepentingan tertentu. Demi mempertahankan keaslian dan menghindari kekakuan semua nara sumber, wawancara pun dilakukan dengan bahasa lokal, dengan harapan keramahan teknis investigasi ini tidak sampai memaksa para nara sumber merubah mindsetnya secara drastis ketika berhadapan dengan kamera. Kalau muncul kesan hadirnya tokoh dalam dokumentari ini, hanyalah sebatas kesan—sesungguhnya penokohan hanya terbatas pada teknik untuk mengikat alur.


Dorongan naluri kebebasan dan martabat Roro Mendut


SETIAP hendak memasuki Kediri dari arah Surabaya, seperti malam itu, saya selalu disambut dengan aroma khas tembakau dan cengkeh dari dalam pabrik rokok PT Gudang Garam. Apalagi, malam itu hujan gerimis, tentu makin membuat pekat menusuk ketika memasuki kurang lebih tiga kilometer dari gerbang salah sebuah bangunan pabrik di kawasan Semampir dan Gampeng Rejo Kediri.

Aroma yang amat mengganggu setidaknya bagi mereka yang memiliki penciuman peka barangkali ragu, berbahaya atau tidakkah aroma tersebut. Untuk sementara, mengganggu adalah kosa kata yang tepat untuk kondisi ini. Meskipun dalam catatan sejarah metode penggunaan tembakau, dulu sebelum lahir dalam bentuk sigaret pemakaian tembakau dikenal dengan cara menghirup daun kering tembakau. Tehnik tempo dulu yang setidaknya sebanding dengan kebiasaan nginang yang masih dilakukan oleh kalangan uzur pedesaan. Seperti yang sudah-sudah, ketika memasuki gerbang kota Kediri, imajinasi saya bergerak liar berterbangan. Tak terkecuali dengan asumsi saya menyangkut geliat kota, penduduk Kediri, pemerintah, industri rokok yang bukan kebetulan salah satu yang terbesar di negeri ini. Harus diakui memang mengasyikan membuai diri dengan setumpuk obsesi, asumsi dan tentu saja tanggung jawab di punggung terkait industri rokok, distribusi cukai, buruh pabrik, sikap birokrat pemerintah. Itu semua perlu kesabaran dan proses yang melelahkan untuk mengurainya.

Rokok dalam catatan sejarah, akan menggiring ingatan kita pada Roro Mendut. Ia memang bukan perempuan Kediri, tapi sosok itu seperti hidup melampaui ruang dan waktu. Juga di sini! Kisah Roro Mendut menjadi sangat mistis, makamnya pun ramai jadi tempat wisata religi-- istilah baru yang sangat euphemistic yang diciptakan untuk melegitimasi kehausan mistis masyarakat kita, di tengah-tengah masyarakat agamis. Tidaklah mengheran bila makam Roro Mendut lebih sering dikunjungi oleh para pedagang rokok, upaya mistis demi memuluskan dagang rokok.

Syahdan, Sultan Agung Mataram hendak menguasai kerajaan-kerajaan kecil yang masih berserak di pulau Jawa, maka ia pun mengutus Tumenggung Wiroguno untuk menaklukkan Pati dengan cara damai—salah satunya dengan meminta Pati mengirim kembang-kembang desa ke Mataram, diantaranya Roro Mendut. Mendut yang terlebih dulu telah merajut cinta dengan Pronocitro, dibuntuti oleh Pronocitra hijrah ke Mataram. Kisah klasik cinta segitiga antara Roro Mendut, Pronocitro, dan Tumenggung Wiroguno pun tak terhindarkan. Tumenggung Wiroguno yang terbuai dengan kecantikan Roro Mendut menerima kenyatakan pahit. Ia pun lalu menciptakan kondisi yang menyulitkan Roro Mendut secara ekonomi dengan menimpakan setoran ringgit yang tinggi kepada Wiroguno jika Roro Mendut menolak Wiroguno. Pantang tunduk dengan birahi Wiroguno, Roro Mendut memilih menyetor ringgit daripada menyetor tubuh ke Wiroguno. Munculah kemudian usaha rokok termasyur dalam catatan sejarah oleh Roro Mendut. Mungkin mustahil untuk memisahkan antara apakah para pelangganya yang semuanya lelaki tersihir dengan kecantikan Roro Mendut atau tersihir karena jilatan lidah Roro Mendut disetiap batang rokok yang dijualnya.

Roro Mendut adalah fakta sejarah yang menegaskan bahwa rokok adalah produksi tanpa modal, hanya membutuhkan image dan sugesti akan mengemukkan pundi-pundi bagi siapa pun yang memproduksinya. Akan tetapi karena besarnya kebutuhan mempertahankan atau menciptakan image tertentu yang selalu semu, produksi rokok selalu memerlukan penguasa untuk melindungi imaji tersebut. Begitu pula yang terjadi saat ini, melalui iklan dan sikap apriori pemerintah, image yang mengada-ada tetap menjadi kekuatan utama produksi rokok.

Rokok adalah produksi yang sama sekali tidak membawa sisi manfaat bagi rakyat, tetapi mendatangkan keuntungan yang tiada tara justru bagi mereka yang tidak terlibat secara langsung dalam proses produksinya, diantaranya penguasa (pemerintah), pemilik. Sementara mereka yang terlibat secara langsung mulai dari petani tembakau dan buruh pabrik rokok hanya menerima ampasnya. Dengan segala peraturan dan retorikanya, penguasa seringkali bertingkah sebagai hansip bagi image rokok atau pabrik rokok. Kisah Roro Mendut adalah bukti sejarah bahwa kekuatan kapital tembakau yang dari masa ke masa selalu digunakan membeli kebebasan maupun penawar ketidakadilan.


Cukai sebagai penawar ketidakadilan


PENGGUNAAN cukai dikenakan pada setiap barang produksi yang menimbulkan dampak buruk pada masyarakat pengguna atau pembeli. Cukai dimaksudkan untuk membiaya upaya mengontrol dampak negatif tersebut. Logikanya, cukai rokok seharusnya digunakan untuk pendidikan penyadaran agar masyarakat tidak merokok, atau setidaknya pendidikan mengenal dampak rokok. Tetapi seperti peraturan dan logika hukum yang lain, selalu tersumbat diranah aplikasi.

Apabila kita renungkan akan seberapa besar kekuatan pabrik rokok dan daya tawarnya kepada penguasa negeri ini, coba kita simak, Dana Bagi Hasil Cukai Kediri saja, pada tahun 2009 senilai 41 miliar (sebelumnya 9,5 miliar). Penggunaannya tentu akan menyibukan aparat karena penggunaan dana ini yang sangat spesifik seperti ditegaskan dalam Peraturan Menteri. Di luar dana kampanye, baik partai politik tingkat lokal maupun nasional maupun berbagai sumbangan sosial yang wajib lainnya, pabrik rokok juga menjadi sapi perahan pemerintah dengan berbagai alasan. Kewajiban di luar pajak bagi pabrik rokok besar seperti Gudang Garam termasuk memberikan THR kepada PNS yang jumlahnya mencapai 6800 PNS maupun anggota Dewan, yang beberapa waktu lalu ditolak oleh PT Gudang Garam. Setoran tidak wajib PT. GG ke Istana pun juga tidak ditutup-tutupi, misalnya saja, tahun 2005 lalu, PT. Gudang Garam diakui secara terbuka oleh Ketua BPK Anwar Nasution bahwa PT. Gudang Garam menyumbangkan sejumlah mobil untuk acara Konferensi Asia Afrika.

Yang tak kalah penting adalah keberadaan cukai palsu di pasaran. Banyak perusahaan rokok kecil menyisipkan pita cukai palsu karena selain status pabrik yang tidak memiliki ijin, cukai palsu lebih terjangkau bagi banyak pabrik rokok rumahan. Demi mendapatkan label cukai palsu tersebut, beberapa pabrik rokok rumahan mendapatkannya dari pihak tertentu yang melibatkan aparat keamanan. Yang lebih unik lagi, pabrik rokok kecil memiliki kebiasaan menarik kembali pita cukai dari pembeli dengan imbalan. Setiap sepuluh pita cukai yang utuh dari bekas rokok mereka, bisa ditukar dengan sebungkus rokok. Label cukai ini kemudian ditempelkan kembali untuk dilempar kembali ke pasar.

Seringkali para pemilik pabrik rokok maupun pemerintah berdalih akan jasa besar pabrik rokok dalam menyediakan lapangan kerja. Bahkan, seringkali mereka memberikan kesan bekerja sebagai pabrik rokok seolah mendapat perlakukan lebih manusiawi daripada pekerja pabrik lainnya. Tentu saja, ini bukan image dan informasi yang keliru, tetapi adalah kebohongan dan pembodohan. Perlakuan, upah, dan beban kerja pekerja pabrik rokok tidak berbeda dengan buruh pabrik lainnya, beban kerja mereka tidak sebanding dengan upah yang diterima. Setiap harinya, para pekerja harus melinting seribu hingga dua ribu lima ratus untuk mendapat hak upah antara Rp.18,000-Rp. 45,000. Jumlah lintingan ini tidak termasuk hasil lintingan yang menurut pengawas di bawah standar pabrik yang tentu saja tidak bisa dihitung. Bukan ini saja, ancaman dan tekanan termasuk keresahan akibat kebijakan pemerintah terkait dengan upaya pemerintah mengontrol produksi rokok juga ditimpakan kepada pekerja.

Birokrat, produk perundangan, sistem kekuasaan-politik, dan kemiskinan bergengaman dalam mengambil peran membentuk lingkaran untuk saling menopang, memanfaatkan, dan menghisap. Melenyapkan lingkaran setan ini adalah cita-cita yang hampir mustahil untuk diraih. Namun tidak terlambat bila kita mulai dari sini, mencerahkan diri kita sendiri, keluarga, saudara, teman dan orang-orang yang kita cintai untuk membangun kekuatan menolak dihisap oleh mereka yang lebih kuat dari kita.


*Penulis adalah ketua Divisi Budaya CeRCS yang juga kreator dokumentari Pita Buta

Pengantar

Advokasi Penyadaran Bahaya Rokok: Bukan celaan ter adap individu tetapi pada sistem yang korup dan ketidakadilan sosial

*Siti Nurjanah


BERBAGAI bentuk penyadaran akan bahaya rokok telah dilakukan oleh Center for Religious and Community Studies (CeRCS). Bentuk penyadaran bahaya rokok melalui media, sosialisasi di kalangan masyarakat, dan LSM, hingga pada mengadvokasi pembentukan Peraturan Daerah KTR/KTM Surabaya dan mengawasi pelaksanaan Perda, terus kami lakukan. Hanya saja, upaya penyadaran tersebut masih tidak seberapa secara kuantitas dan kualitas dibanding dengan keagresifan industry rokok yang dengan berbagai cara terus menyebarkan pesan-pesan menyesatkan terkait dengan kebiasaan merokok. Karena itu pula, tidak heran bila menurut data WHO, Indonesia masih nangkring sebagai negara penghisap rokok terbesar kelima di dunia, setelah China, Amerika, Jepang dan Rusia. Bukan itu saja, upaya penyadaran kami pun tidak jarang masih sering dipandang dengan penuh prasangka oleh tidak sedikit kalangan masyarakat maupun kalangan LSM.Mengapa demikian? Disamping karena kekerdilan dalam kematangan pikir, masih banyak kalangan menanggapi advokasi perubahan norma sebagai celaan terhadap individu, bukan terhadap sistem yang menyimpang.

Di tengah kepenatan keadaan, sulit bagi masyarakat awam menghindari propaganda industry rokok yang selalu mengacung-acungkan deklarasi sebagai industry penyelamat krisis lapangan pekerjaan, penyetor dana terbesar di tingkat local maupun nasional, juga Santa kesiangan bagi banyak aparat keamanan maupun penguasa daerah setempat di lokasi operasi pabrik rokok. Yang tidak pernah dihitung adalah kerugian jangka panjang yang ditanggung negara secara ekonomi, ancaman rokok pada kualitas generasi muda, maupun ketimpangan keadilan-sosial yang diakibatkan oleh industri rokok.Upaya penyadaran itulah yang terus kami lakukan, salah satunya dengan acara peluncuran film dokumentari Pita Bita ini. Film ini kami harapkan setidaknya dapat menyentuh kesadaran kritis akan lingkaran setan yang membuat industry rokok terus bernafas dan mengeruk keuntungan.

Film dokumentari ini bermaksud menyiratkan fenomena lingkaran setan yang membalut pabrik rokok. Dana bagi hasil cukai adalah format legal yang digunakan pemerintah dan industry rokok untuk melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan pabrik rokok, atau pabrik barang yang dikenakan cukai.Tidak semua barang produksi dikenakan cukai. Lalu mengapa rokok dikenakan cukai? Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang dapat menyebabkan dampak negative pada pemakainya, diantaranya makanan dan minuman yang mengandung alcohol dan produk hasil olahan tembakau.

Karena rokok sudah ditegaskan dalam berbagai tes dan penelitian menyebabkan dampak buruk karena itu konsumsi, produksi dan distribusinya perlu diatur secara ketat. Pasal pengaturan dan kontrol inilah yang selalu dikorupsi, dimanipulasi, dan dipolitisasi, baik oleh industry rokok maupun oleh pabrik rokok.Untuk itu, kampanye kesadaran pada bahaya rokok sama sekali tidak diarahkan untuk mencela individu tetapi pada perbaikan sistem, transparansi dan perang terhadap korupsi. Itulah yang diungkap dalam film Pita Buta ini, penyingkapan pada sistem yang korup dan ketidakadilan terhadap para buruh pabrik rokok dan tranparansi pemanfaatan cukai.

Menurut catatan Kompas (11/10/09), kini pengguna rokok semakin muda usianya, peningkatan tertinggi perokok terjadi di kelompok remaja usia 15-19 tahun, yaitu dari 7 persen tahun 1995 menjadi 17 persen tahun 2004, naik 144 persen hanya dalam kurun 9 tahun. Setidaknya satuhal yang bisa kita sepakati dengan fenomena epidemik krokok di tanah air yaitu menyelamatkan anak-anak kita dari ketergantungan nikotin. Birokrat, produk perundangan, sistem kekuasaan-politik, dan kemiskinan bergengaman dalam mengambil peran membentuk lingkaran untuk saling menopang, memanfaatkan, dan menghisap. Melenyapkan lingkaran setan ini adalah cita-cita yang hampir mustahil untuk diraih. Namun tidak terlambat bila kita mulai dari sini, mencerahkan diri kita sendiri, keluarga, saudara, teman dan orang-orang yang kita cintai untuk membangun kekuatan menolak dihisap oleh mereka yang lebih kuat dari kita. []



*Penulis adalah Direktur CeRCS

kritik

Quo Vadis Perda Bebas Rokok
*Oleh: Joyo Adi Kusumo



PROSES pembuatan film documentari ini memakan waktu lebih dari enam bulan. Selain karena pengambilan gambar dilakukan di tiga kota, Surabaya, Kediri, dan Jakarta, juga karena beberapa kali bongkar pasang teknis penyajian dan konsep dokumentasi. Bagi saya, proses pembuatan film ini menjadi bagian penting proses pembelajaran memahami aspek ekonomi-politik terkait hubungan antara pemerintah dan industri rokok.

Proses penggalian data yang melibatkan berbagai nara sumber, baik dari pemerintah, pekerja, pemilik industri rokok dan masyarakat menjelaskan akan kerumitan hubungan tersebut.Misalnya saja, ketika kami mewawancarai Kepala Bappeko Kediri mengenai ketatnya peraturan penggunaan dana bagi hasil cukai, jelas sekali pertanyaan seperti ini mengubah mimik mereka, dari mimik ramah berubah menjadi mimik pasrah, sembari menjelaskan bahwa ruang gerak mereka benar-benar terbatas sehingga mereka harus mengembalikan porsi yang cukup besar ke pusat karena ketidakmampuannya memanfaatkan dana bagi hasil cukai sesuai peraturan. Pembagian DHCT begitu terkosentrasi sementara konsumen rokok menggurita di segala area, usia, dan jenis kelamin.

Hingga kini, masyarakat selalu dicecoki doktrin bahwa pabrik rokok penyumbang revenue terbesar, pada tahun 2007 misalnya, penerimaan negara dari cukai mencapai 37 trilyun Rupiah tetapi anggaran yang dibutuhkan untuk memerangi penyakit akibat rokok mencapai lima kali lipat lebih. Sementara itu, dana bagi hasil cukai digunakan untuk kesehatan sangat minim, hanya 2% dari total penerimaan cukai. Di sisi lain, peraturan yang mengupayakan kontrol akibat dampak rokok bagi masyarakat pengguna pelaksanaannya hampir mandul. Selama hampir tiga bulan sejak diberlakukan Perda KTR-KTM Surabaya, terbukti angka pelanggaran yang disidik petugas penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) dan diteruskan ke pengadilan masih bisa dihitung dengan jari, meski para pelanggar sangat mudah ditemui di kawasan yang menjadi locus delicti Perda tersebut

Sebaliknya, masyarakat yang peduli terhadap persoalan hukum dan memiliki kesadaran sosial berikut rekayasa di dalamnya tentu tak berhenti mengajukan pertanyaan. Mereka menggali dan mencari jawaban, mengapa hal demikian terjadi? Ada apa di balik ''kebiasaan yang luar biasa'' yang juga menimpa Perda KTR-KTM tersebut? Menghadapi realitas seperti itu, alangkah lebih baik bila kita kembali memandang produk hukum dalam tujuannya sebagai alat rekayasa sosial. Masih tercatat di benak kita, bisa kita ambil contoh terbaik misalnya, mulanya peraturan yang mengharuskan pemakaian helm banyak ditentang masyarakat. Namun, kenyataannya, setelah masyarakat merasakan manfaatnya, kesadaran itu bertumbuh kembang sendiri meski tanpa pengawasan.

Nah, pada Perda KTR-KTR ini, jelas rekayasa sosial yang ingin diwujudkan melalui pasal demi pasal aturan tersebut adalah pentingnya sikap toleransi terhadap orang lain yang bukan perokok, namun berpotensi terpapar asap rokok (second hand smoke). Terlebih, aturan tersebut di dukung berbagai data akademis bahwa ternyata perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif. Terkait dengan semangat perda tersebut, tidak ada pilihan lain kecuali mengimplementasikan sebaik mungkin aturan itu dalam kehidupan bermasyarakat. Kiranya, pertanyaan tersebut bisa diurai bahwa efektif tidaknya suatu produk hukum setidaknya mensyaratkan tiga hal utama, meski tak menutup kemungkinan jumlahnya bisa ditambah, yaitu, terkait kemampuan isi materi produk hukum tersebut, situasi upaya penegakan hukum, dan kualitas budaya hukum.

Dari ketiga syarat tersebut, saya aka bicara khusus pada aspek penegakannya dan kualitas budaya hukum. Efektif tidaknya implementasi Perda tersebut bisa dicermati dari sisi penegakan hukumnya. Penegakan Perda KTR-KTM bertumpu pada pemerintah daerah, dalam hal ini para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta masyarakat. Selain itu, Walikota telah membentuk SK Tim Pemantau yang terdiri atas berbagai stakeholder. Tim Pemantau itu, dilihat dari tugas dan komposisinya, seharusnya bisa menjadi ujung tombak keberhasilan implementasi Perda KTR-KTM. Tim tersebut terdiri atas SKPD, NGO (non-government organization), juga kalangan kampus untuk menyusun rencana kerja sampai mengawasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok untuk selanjutnya dilaporkan kepada Walikota. Masalahnya, sejak Perda tersebut mulai diberlakukan, belum pernah sekalipun Tim Pemantau itu duduk semeja merumuskan mekanisme tugas-tugas yang harus diemban. Jelasnya, Tim Pemantau tersebut boleh dikatakan belum bekerja. Tampaknya, Tim Pemantau itu perlu lebih didorong ke arah yang lebih produktif dan aktif.

Disamping itu, citra buruk Satpol PP di Surabaya sebagai musuh rakyat kecil sedikit banyak berpengaruh terhadap wibawa penegakan Perda KTR-KTM. Pendekatan represif yang biasa dilakukan Satpol PP dalam setiap penyelesaian masalah menimbulkan antipati masyarakat. Di tengah krisis ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum, aparat penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati. Jangan sampai tujuan mulia upaya penegakan Perda ini ditafsirkan masyarakat sebagai ''cari-cari perkara baru''.

Juga berkembang di masyarakat yang sebetulnya lebih sebagai ironi pemahaman hukum di antara mereka, seolah suatu peraturan diciptakan untuk dilanggar. Karena itu, dalam hal kualitas budaya hukum ini, pengetahuan dan kesadaran masyarakat juga menjadi tujuan serta manfaat Perda KTR-KTM. Demikian pula sikap apriori masyarakat pada intergritas pemerintah dengan kepatuhan hokum, pemerintah dipandang hanya sebatas gemar membuat peraturan tetapi pemerintah juga yang tidak mengindahkan pertauran tersebut.

*Joyo Adi Kusumo adalah Ketua Divisi Advokasi Center for Religious and Community Studies (CeRCS) Surabaya

kritik

Rokok, Negara, Perusahaan Swasta, dan HAM
oleh Athoillah *


TERDAPAT dua aktor yang selalu menjadi pusat perhatian dalam berbagai diskusi hak asasi manusia, termasuk tentu saja, hak atas kesehatan. Pertama negara, kedua perusahaan swasta (private sector).Soal aktor negara, hampir tidak ada kesulitan utuk mendefinisikan peran yang secara normatif harus diperankannya dalam keseluruhan upaya penghormatan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai hasil dari kesepakatan (konsensus) politik (setidaknya begitulah teori lama menyebut asal-muasal terbentuknya negara) negara mempunyai kewajiban penuh (primary responsibility).

Sejarah, teori, dan seluruh instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, seluruhnya meletakkan negara dalam posisi ini. Negara berperan sebagai pemegang kewajiban (duty holder) sedangkan masyarakat berperan sebagai pemegang hak (right holder). Posisi negara sebagai pemegang kewajiban dioperasionalkan dengan melakukan mobilisasi secara penuh atas seluruh sumber daya yang dimilikinya, yakni sumber daya kebijakan, aparatur, dan anggaran.Dalam soal hak atas kesehatan misalnya, negara musti menjamin bahwa seluruh warga negara mempunyai akses yang sama untuk menikmati kesehatan. Termasuk memastikan bahwa hal-hal yang mempunyai pengaruh buruk, langsung atau tidak, terhadap kondisi kesehatan masyarakat, akan diminimalkan dan pada akhirnya dihilangkan.

Contoh yang paling kongkrit dalam kasus ini adalah rokok. Harusnya negara melakukan pembatasan yang efektif (jika tidak langsung menghentikan) untuk menghalangi konsumsi rokok, karena hampir tidak ada yang bisa membantah bahwa rokok mempunyai pengaruh buruk untuk kesehatan. Anehnya, produksi dan industri rokok justru dilindungi dan disahkan. Jika-pun ada upaya untuk meminimalkan –misalnya melalui politik cukai dan perijinan- justru melahirkan praktek menyimpang baru, seperti yang hendak disampaikan oleh CeRCS melalui film ini.

Soal perusahaan swasta, sejumlah upaya telah dilakukan oleh masyarakat internasional untuk mendorong kelompok ini untuk menghormati hak asasi manusia. Sekedar menyebut diantaranya adalah Global Compact yang dipromosikan oleh mantan Sekjen PBB Kofi Annan dan Resolusi Nomor 2003/16 yang dikeluarkan oleh Sub Komisi PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Global Compact adalah proposal global yang mengajak perusahaan swasta untuk ikut memberikan kontribusi dan perhatiannya pada 4 prinsip utama: hak asasi manusia, perburuhan, lingkungan hidup, dan anti-korupsi.

Khusus soal hak asasi manusia, dokumen ini memberikan dua prinsip penting; Pertama bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan hak asasi manusia yang diakui secara internasional; Kedua bisnis harus memastikan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia.Sayangnya, karena sifatnya yang “hanya ajakan”, dokumen ini tidak mengikat secara hukum (non legally binding). Kelemahan inilah yang hendak ditutupi. Masyarakat internasional mulai merancang dokumen internasional yang dapat mengikat kalangan bisnis agar ikut menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Upaya ini telah melahirkan dokumen Norms on the Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises with Regard to Human Rights, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/2003/12/Rev.2 (2003).

Secara prinsip, dokumen ini menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk “to promote, secure the fulfilment of, respect, ensure respect of and protect human rights recognized in international as well as national law, including the rights and interests of indigenous peoples and other vulnerable groups”.

Negara dan perusahaan swasta punya kewajiban yang sama yaitu mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.Jika hal ini diletakkan pada locus yang lebih sempit, rokok, sudah seharusnya ada langkah kongkrit untuk memastikan bahwa industri ini tidak lagi merugikan kesehatan masyarakat. Caranya macam-macam, misalnya negara bisa memulainya dengan melokalisir tempat konsumsi rokok (seperti yang dilakukan di Surabaya melalui Perda KTR-KTM), pembatasan produksi, pengaturan iklan, menaikkan cukai, dan penertiban distribusi. Sementara pabrik rokok bisa memulainya dengan mengurangi, membatasi target konsumen hingga mengalihkan bisnisnya pada usaha lain. Bukan sebaliknya malah melanggengkan “konspirasi jahat” antara negara dan industri untuk melanggengkan produksinya – cermin buruknya penyelenggaraan dan pengelolaan negara.

Kesehatan jelas adalah bagian dari hak asasi manusia. Asumsi sebaliknya bahwa merokok adalah hak, jelas tidak tepat. Mengambil keuntungan dari sesuatu yang melanggar hak asasi manusia adalah langkah yang tidak seharusnya. Cukai dan seluruh perijinan tentang rokok –apalagi jika dimainkan untuk kepentingan yang jelas bukan untuk masyarakat- tentu saja tidak dapat dibenarkan. Hilangnya hak asasi tidak dapat di kompensasi dengan cukai dan pendapatan negara yang lain.

Pesan yang hendak disampaikan dalam film kampanye (awareness campaign) berjudul Pita Buta yang diproduksi oleh CeRCS ini dapat dipahami. Film ini hendak mengajak (memprovokasi) penontonnya untuk berpikir dan berperilaku berbeda dari norma kejamakan dengan hendak menghadirkan “protes” dan desakan untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Persis seperti yang pernah ditulis oleh Hatta, Kalau kita harapkan tabib dari luar, kita akan menunggu orang yang tidak akan datang, yang sanggup mengobatinya banyak atau sedikit ialah rakyat kita sendiri. Dan pokok segala usaha ialah kemauan yang tetap. Kemauan itulah yang harus kita bangkitkan. Itulah dasar self help yang senantiasa menjadi buah bibir kita. Rakyat kita sebagian besar adalah rakyat yang kena sugesti (pukau) ketidakmampuan. Pukul dan bunuh sugesti itu dengan propaganda dan contoh”. Untuk itu, tingkat keberhasilan film ini tidak diukur dari menang di kontest film indie (kalau diikutkan), tetapi pada kemampuanya mendorong penontonya untuk berpikir secara berbeda dan melakukan sesuatu. Makaberhentilah membaca tulisan ini, simpan atau serahkan pada teman atau keluarga Anda. Segeralah keluar rumah dan mulailah lakukan sesuatu. Bagaimana?

*Athoillah adalah pengacara HAM di Jawa Timur

kritik

BUKAN SEKEDAR PESAN
Tentang Film Dokumenter Pita Buta


Nu’man ‘Zeus’ Anggara*





MENSOSIALISASIKAN pemahaman tentang kesehatan untuk masyarakat lewat film sudah bukan hal yang asing dalam kemodernan. Pada era Orde Baru telah banyak dibuat film-film yang mengkampanyekan program-program pemerintah yang mempunyai sasaran-sasaran spesifik lewat drama-drama keteladanan. Perkembangan wacana film saat ini telah memasuki tahap baru, seiring pendekatan-pendekatan artistik yang memilki keberagamannya meluas dan pesat. Salah satunya film dokumenter.

Pada kemunculannya pertama kali di sebagai produk independen, film dokumenter masih memegang keyakinannya akan fungsi-fungsi ideologis. Di Indonesia sendiri dimana aspek sosial politik yang menggebu-gebu menjadikan segala kegiatan seni yang ingin dianggap peduli mesti memasukkan persoalan-persoalan tersebut atau malah menempatkannya sebagai target utama karya. Persoalan sosial politik yang pada dirinya sudah mengundang sikap pro dan kontra cukup untuk mengundang calon audiens untuk segera menikmatinya. Karakter penonton yang seperti inilah yang menjadikan beberapa film dokumenter yang menyajikan dirinya sebagai penggalang opini tetap dapat mempertahankan eksistensinya di samping genre-genre film lainnya. Selanjutnya yang muncul adalah silang-sengkarut tentang paradigma artistik.

Untuk ruang durasi yang tersedia sekitar 15-20 menit, apa yang tersaji mungkin hanya seluas pamflet dan bukan sebuah uraian lengkap. Tantangan itu yang menjadikan film dokumenter pendek mesti mampu menarasikan tema dengan cara seefisien mungkin, efisiensmi yang tidak dipahami dalam perspektif ekonomi makna. Keterbatasan yang mirip dalam video klip dimana gambar dan tema dirangkum tidak dengan cara penyingkatan melainkan keutuhan singkat yang mampu memadatkan persepsi untuk terkonsentrasikan pada pesan-pesan termuat. Tantangan-tantangan teknis akhirnya ikut menjadi strategi permainan persepsi; yang dalam hal ini menyangkut angle, sinkronisasi track, politisasi subyek adegan, pewaktuan (timing), dan editing. Kesempatan untuk menyampaikan pesan akhirnya sangat tergantung bagaimana sutradara mampu mengetengahkan potongan-potongan adegan mencapai klimaks atau konklusi yang meruncing. Bukan pada bagian apilog melainkan bagaimana film tersebut tampil seperti lukisan yang tidak menghilang seiring durasi, penampakannya permanen dan imanensi yang tersirat membentuk fragmen-fragmen berkelanjutan. Karena kecenderungan psikologi menonton hampir sama dengan psikologi audiensi, sehingga yang penting diupayakan merujuk pada usaha untuk mengikat sentakan awal adegan tidak mengalami penurunan intensi saat berlanjut ke adegan lainnya hingga akhir. Dapat dipahami jika film pendek dalam kenyataannya memiliki kekuatan yang paradoks dengan kesempatan penyajian durasi, sifat singkatnya malah membentuk ingatan yang solid dan fokus.

Film adalah gambar bergerak. Sebuah gambar menurut tradisi seni rupa merupakan kombinasi obyek dan imajinasi yang diaduk menjadi produk yang ilusif meski dalam beberapa perwujudannya mengambil perspektif realis. Dalam persinggungannya dengan gerak (moving), film mengambil posisi imajinasi dan keterikatannya terhadap obyek seiring konstruksi adegan yang dalam persepsi membentuk kenikmatan dalam durasi. Sebuah tontonan memberikan sensasi tuturan visual yang konvensi fotografis dan skenografi membentang seperti relief hidup dan tersinkronisasi. Film dokumenter berada diseberang film fiksi, dan kadang-kadang saling bersinggungan, menawarkan realitas yang telah diimajinasikan namun masih menempatkan obyek dengan posisinya yang relatif ‘murni’. Situasi yang seperti ini menimbulkan kesan bahwa film dokumenter adalah sebuah bentuk opini dengan metode persuasi yang lebih bisa dipahamai dengan kepekaan moral pada jamaknya. Tidak perlu mengandaikan penafsiran berlarat-larat untuk bisa menerima sepenuhnya apa yang akan disampaikan film. Kehadiran obyek yang lebih aktif menjadikan film dokumenter akhirnya tidak dilihat sebagai cerita melainkan feature yang mata kamera menjadi penyeleksi realitas yang boleh dilihat dan tidak. Sebagai susunan citra dan perekam kehidupan, prosedur rekaman selalalu tunduk fakta bahwa ia cenderung dibuat melalui film; sebagaimana menurut Vertov, mata mekanis mempunyai kemampuan mempertontonkan dan menjernihkan buat pemirsa tentang apa yang ada dibalik mata telanjang. 1)

Pita Buta merupakan film yang di dalamnya sutradara mengambil peran aktif sebagai pembawa pesan dimana tema dihadirkan lewat eksposisi kamera yang mengikuti perjalanan dia menginvestigasi industri rokok. Dalam penampilannya sebagai narator, tapi sebenarnya tidak terlihat karena lebih banyak dibagikan kepada tokoh-tokoh lain, dia seperti ingin menampilkan suasana yang jurnalistik dibanding dramatik. Film ini kumpulan informasi yang terpapar mulai dari perjalanan Surabaya-Kediri dan kunjungan-kunjungan ke rumah penduduk hingga wawamcara pejabat. Adegan-adegan yang muncul sepertinya tidak ditargetkan untuk memberikan sensasi emosional yang intens melainkan penyampaian didaktik yang diorganisasikan agar tidak terlalu terlihat seperti pelajaran sekolah. Khalayak tahu bahwa pendekatan jurnalistik ini bisa mengesankan laporan umum dan jauh dari kesan sinematik, langkah-langkahnya seperti prosedur yang telah dijlentrehkan melalui diktat.

Untung saja figur S Jai yang tampil dalam gestur dan perwajahan lokalnya mengesankan sesuatu yang cair dengan latar. Dalam film ini S Jai tidak tampak seperti wisatawan dari kota yang tengah menyelidiki kasus nasional, ia seperti orang kampung sesungguhnya yang tampak ingin tahu mengenai apa sebenarnya yang terjadi. Hanya saja bila peran yang dibawakannya ditempatkan dengan porsi ekstra bisa jadi hasil akhir akan lebih menguntungkan. Beberapa pengambilan gambar figur S Jai ini juga dalam beberapa kesempatan menghindari close-up dengan sensasi yang lumayan bagus, seperti waktu di kereta. Adalah mungkin untuk melihat bahwa tidak hanya ada kemiripan akibat antara close-up dan citra tentang wajah yang menjadi tak terkenali, tetapi juga timbal-balik: close-up menyebabkan pengaruh fisik tentang non-identitas, dan pada gilirannya wajah yang tak terkenali memfokuskan kekuatan afektif close-up, biasanya diabaikan dalam dimensi-dimensi tereduksi dalam bentuk-bentuk tayangan kontemporer seperti televisi. 2)

Kamera sebagai pemain utama dalam film dokumenter mempunyai posisi sentral yang mengesahkan kualitas artistik dimana ia berpijak. Dalam konteks Pita Buta kamera hadir sebagai sandingan ansich yang menegaskan kehadiran narator dengan kapasitasnya sebagai pewawancara narasumber sebagaimana telah diskenariokan. Entah karena kesulitan mengambil posisi yang enak atau sebab lain, pengambilan gambar muncul dengan wajar dan tidak dimaksudkan untuk kegairahan sudut pandang. Hal itu bisa jadi disebabkan kesempatan mengeksplorasi yang sangat terbatas karena kebutuhan untuk menyampaikan informasi jurnalistik menjadi prioritas utama dan akhirnya peluang-peluang visual mesti dikorbankan. Karena ini adalah karya yang sangat padat informasi jadi kondisi seperti itu sangat bisa dimaklumi.

Skenografi Pita Buta pada dasarnya sudah mencukupi untuk dianggap lumayan, hanya saja saat menampilkan narasumber masih belum memberikan sentuhan kreatif yang mencerahkan. Bagaimana tokoh-tokoh tersebut ditampilkan sebenarnya bisa dikemas dengan cara yang sedikit elegan sehingga tidak memberikan kesan seperti liputan televisi. Tentu saja agak sulit memberi arahan yang sedikit bergaya untuk orang-orang dengan posisi administratif seperti mereka. Tetapi setidak-tidaknya perlu dicoba. Terlepas dari persoalan tersebut, informasi yang menjadi tujuan utama interview sudah cukup representatif dan komunikatif. Karena dengan pertimbangan-pertimbangan penyampaian informasi, arahan-arahan kreatif yang nerlebihan kadang menjadikan informasi termaksud tidak tertangkap oleh pemirsa dan tersapu oleh aspek sinematik.

Dengan kelebihan dan kekurangannya, upaya menjadikan film dokumenter sebagai media penyampai slogan patut disambut gembira. Media film mempunyai kekuatan tersendiri dalam menanamkan pesan, terutama bagi mereka yang mudah dibuat bosan oleh khotbah-khotbah verbal dan tidak memilki waktu untuk basa-basi. Film menawarkan kesenangan tersendiri bagi beberapa khalayak sehingga penyampaian program apabila tidak tercapai dengan maksimal masih memberikan rasa simpati dan setidak-tidaknya akan memberikan kesan. Gambar, seperti jejak kaki di rumput atau noda di mantel, mempunyai kemampuan untuk menawarkan bukti lebih dari yang lain, di dalamnya lebih dari sekedar kerangka ideologis, lebih dari efek retoris dan politis, tergantung apa yang kita inginkan padanya. 3)

*) Penulis adalah klandestin budaya, penyuka musik, epistemologi, sosiologi dan perempuan. Komponen FS3LP dan Teater Puska.




Bruzzi, Stella. New documentary: a critical introduction – 2nd ed. Routledge 2006
Davis; Therese. The Face on the Screen: Death, Recognition and Spectatorship. Intellect Books. Bristol 2004
Thomas Austin and Wilma de Jong, Rethinking Documentary . McGraw-Hill. 2008